Jumat, 27 April 2012

KPU Kota Sorong Serahkan Hasil Keputusan MK Kepada DPRD Kota Sorong


SORONG-siang tadi bertempat di ruang komisi a dprd Kota Sorong, KPU Kota Sorong menyerahkan hasil keputusan sengketa pemilukada Kota Sorong, Nomor : 15 dan 16/ PHPU.D-X/2012, Mahkama Konstitusi, kepada DPRD Kota Sorong, yang diterima secara resmi oleh wakil ketua sementara DPRD Kota Sorong.


Wakil ketua sementara DPRD Kota Sorong, Isak Raharen, SH, siang tadi, diruang Komisi A DPRD Kota Sorong secara resmi menerima hasil putusan sengketa Pemilukada Kota Sorong dari Mahkamah Konstitusi, yang diserahkan langsung oleh ketua KPU, H. Supran, S.Pd M.Si.
Lewat penyerahan hasil putusan MK tersebut, untuk secepatnya ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Sorong, sekaligus diplenokan dan akan dilanjutkan sesuai tahapan berikutnya.

Berdasarkan jadwal tahapan tersebut, tanggal 11 juni 2012 mendatang, masa kerja Walikota dan Wakil Walikota yang lama akan berakhir, direncanakan juga pada tanggal tersebut,  sekaligus akan dilakukan pelantikan kepada Walikota dan Wakil Walikota baru, periode 2012-2017.

Ketua KPU Kota Sorong, H. Supran, S.Pd, M.Si, kepada wartawan mengatakan jadwal tahapan pemlukada akan berakhir pada saat selesai pelantikan nanti, namun proses pelantikan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD.

KPU hanya saat ini akan menyelesaikan laporan tahapan dan penggunaan anggaran pemilukada tersebut.

Menurut Supran, KPU sebenarnya sudah pernah membuat lapora tahapan dan laporan secar keseluruhan selesai ini akan dibuat.

Disamping itu wakil ketua sementara DPRD Kota Sorong, Isak Rahareng, SH, juga mengatakan sesuai ketentuan DPRD akan mengadakan pleno dan menindak lanjuti hasil pemilukada yang secara resmi diserahkan oleh KPU Kota Sorong.

Direncanakan DPRD akan memplenokan hasil putusan MK terkait sengketa pemilukada Kota Sorong pada hari senin mendatang dan diproses serta ditindaklanjuti ke menteri dalam negeri dalam rangka penerbitan SK Walikota Sorong terpilih Periode 2012-2017, melalui Gubernur Papua Barat. (w.o.m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar