Lewat penyerahan hasil putusan MK
tersebut, untuk secepatnya ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Sorong, sekaligus
diplenokan dan akan dilanjutkan sesuai tahapan berikutnya.
Berdasarkan jadwal tahapan
tersebut, tanggal 11 juni 2012 mendatang, masa kerja Walikota dan Wakil
Walikota yang lama akan berakhir, direncanakan juga pada tanggal tersebut, sekaligus akan dilakukan pelantikan kepada
Walikota dan Wakil Walikota baru, periode 2012-2017.
Ketua KPU Kota Sorong, H. Supran,
S.Pd, M.Si, kepada wartawan mengatakan jadwal tahapan pemlukada akan berakhir
pada saat selesai pelantikan nanti, namun proses pelantikan tersebut akan diserahkan
sepenuhnya kepada DPRD.
Menurut Supran, KPU sebenarnya
sudah pernah membuat lapora tahapan dan laporan secar keseluruhan selesai ini akan dibuat.
Disamping itu wakil ketua
sementara DPRD Kota Sorong, Isak Rahareng, SH, juga mengatakan sesuai ketentuan
DPRD akan mengadakan pleno dan menindak lanjuti hasil pemilukada yang secara
resmi diserahkan oleh KPU Kota Sorong.
Direncanakan DPRD akan
memplenokan hasil putusan MK terkait sengketa pemilukada Kota Sorong pada hari
senin mendatang dan diproses serta ditindaklanjuti ke menteri dalam negeri dalam
rangka penerbitan SK Walikota Sorong terpilih Periode 2012-2017, melalui
Gubernur Papua Barat. (w.o.m)